Koin untuk Prita Tembus Rp 500 juta
Daerah Belum Masuk, Bank Tak Mau Terima
JAKARTA - Pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari, yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam kasus perdata pencemaran nama baik RS Omni Internasional, secara resmi ditutup pukul 21.00 tadi malam (14/12).
Penghitungan koin kemarin dimulai pukul 09.00. Hingga pukul 21.27, para relawan menghitung jumlah koin mencapai Rp 416.001.500. Tetapi, aktivitas penghitungan belum selesai.
Kalau dijumlah dengan sumbangan sebelumnya, dana sumbangan untuk Prita mencapai lebih dari setengah miliar rupiah (Rp 500 juta).
Sebelumnya, mantan Menteri Perindustrian (Menperind) Fahmi Idris menyumbang separo dari kerugian material dan immaterial yang ditetapkan PT Banten, yakni Rp 102 juta. Lantas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyumbang Rp 50 juta. Jadi, total dana sumbangan untuk Prita sudah mencapai Rp 568 juta.
Jumlah sumbangan akan terus bertambah. Sebab, penghitungan beberapa karung koin belum selesai. Begitu pula sumbangan koin dari daerah-daerah. ''Belum semua sampai kepada kami,'' kata Yusro Muhammad Santoso, salah seorang relawan Koin untuk Prita, di markas penghitungan di Jalan Langsat 1/3a, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Kamis lusa (17/12) Yusro berharap agar penghitungan seluruh karung rampung. Lalu, uang itu akan diserahkan secara simbolis pada 20 Desember bertepatan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial. Rencananya, akan ada konser akbar yang diselenggarakan sebuah majalah musik. ''Saat itu, secara simbolis uang koin akan diserahkan kepada Ibu Prita,'' tutur Yusro.
Namun, para relawan malah menghadapi kesulitan baru. Mereka sulit mencari bank yang mau menerima uang receh itu. Fasilitator relawan Didi Nugrahadi mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Prita dalam bentuk rekening. Sebab, RS Omni mencabut gugatannya.
Namun, hingga tadi malam, belum ada bank yang mau menerima. Didi sudah mendekati tiga bank besar nasional. Tetapi, mereka kompak menolak. ''Tidak perlu saya sebut nama banknya. Mereka beralasan tidak mau dianggap berpihak pada gerakan sosial tertentu,'' jelasnya.
Pengacara RS Omni Internasional kemarin (14/12) secara resmi mengajukan pencabutan gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Itu berarti Prita dipastikan tidak perlu lagi membayar denda Rp 204 juta sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Syaratnya, Prita mau menyepakati akta perdamaian. ''Pencabutan gugatan perdata ini realisasi keinginan rumah sakit untuk berdamai,'' kata Risna Situmorang, pengacara RS Omni. (aga/kim/dwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar