Proposal merupakan pedoman kerja, gambaran atau peta perjalanan lengkap yang akan dilalui selama melakukan kegiatan, berarti bahwa ia telah mempunyai gambaran menyeluruh atau lengkap mengenai lingkup dan urutan kegiatannya, tenggang waktu, saat mulai, serta saat bilamana harus berakhirnya pelaksanaan dari masing-masing kegiatan, pihak-pihak lain yang terkait dan harus dihubungi, sarana yang dibutuhkan dan lain sebagainya.
Proposal kegiatan merupakan suatu rencana tertulis yang akan diikuti dengan kegiatan nyata.
Bagi sebuah organisasi (kepanitiaan), menyusun proposal kegiatan merupakan langkah yang sangat penting, karena langkah ini dapat menentukan berhsil tidaknya seluruh kegiatan.
Sebelum seseorang (organisasi, panitia) memulai dengan kegiatannya maka ia harus membuat perencanaan tertulis yang biasa disebut dengan proposal kegiatan. Di dalam istilah tersebut terkandung pengertian suatu usulan.
Kelihatannya, sebuah kegiatan bukan hanya untuk organisasinya saja, karena kata “mengusulkan” mengandung makna bahwa sesuatu masih menunggu jawaban atau izin dari pihak lain.
Penyusunan proposal merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dan sebagai langkah awal untuk melaksanakan kegiatan.
Dengan membuat proposal seseorang dituntut untuk merumuskan dengan jelas apa tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian sebuah organisasi dapat mengayunkan langkah dengan pasti dalam melaksanakan peneletiannya karena tanpa adanya keraguan lagi.
B. FORMAT PROPOSAL
Di samping tujuan, di dalam proposal juga disebutkan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan, antara lain: (1) latar belakang diadakannya kegiatan, (2) tujuan (3) waktu dan tempat kegiatan, (4) susunan kepanitiaan, (5) peserta, (6) rencana anggaran kegiatan, dan (7) jadwal kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar